Dinas Koperasi dan UMKM

Bupati Konawe Utara Terbitkan Surat Edaran: ASN Wajib Miliki e-KTP Berdomisili Konawe Utara

Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12/4329 tahun 2025 yang menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar,S.H.,M.H. 

 

Kebijakan ini bukan hanya soal kelengkapan dokumen pribadi, tetapi bagian dari langkah besar membangun loyalitas aparatur terhadap daerah tempat mereka mengabdi, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data kependudukan, meningkatkan partisipasi ASN terhadap pembangunan daerah, serta memastikan bahwa aparatur pemerintah benar-benar menjadi bagian dari masyarakat yang dilayani. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tercipta sinergi antara PNS & PPPK dan masyarakat dalam membangun Konawe Utara yang lebih baik.

0 Comments